Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. Ir. H. Mohammad
Nuh, DEA sempat menghimbau masyarakat untuk memahami Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Beliau memberi contoh pasal 58 ayat 1 yang sering dijadikan dasar untuk
kontra terhadap UN. Di sana tertulis, 'Pendidik berperan mengevaluasi
hasil belajar untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan'.
Pada pasal 58 ayat 1, memang terlihat gurulah yang punya hak untuk
menilai. Mendikbud membenarkan hal tersebut, tetapi penilaian tersebut
untuk memantau proses kemajuan. Jika dilihat di ayat dua pada pasal yang
sama, yaitu, 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan'. Dan diitambah lagi pada pasal 59 ayat
tiga, dimana ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. Ayat 1 untuk evaluasi internal, ayat 2 untuk
evaluasi eksternal, dan ayat 3 tentang pengaturan evaluasi dengan
peraturan pemerintah.
Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi (penilaian) untuk melihat sejauh
mana pencapaian hasil belajar pada proses pendidikan yang telah/sudah
berlangsung. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih terdapat
tugas mulia untuk membenahi pemanfaatan Ujian Nasional.
Pada tahun pelajaran 2013/2014 ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menggelar pelaksanaan ujian nasional
yang lebih baik lagi. Dari Mekanisme pelaksanaan UN tahun ini beberapa
kegiatan telah mulai dilakukan diantaranya penyerahan master naskah soal
ujian nasional (UN) telah diserahkan ke lima perusahaan pemenang lelang
penggandaan naskah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad
Nuh, Senin (24/02/2014). Selanjutnya, naskah tersebut akan digandakan
hingga 18 Maret mendatang.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud,
Dadang Sudiyarto, mengatakan, setelah digandakan, naskah soal dan lembar
jawaban ujian (LJU) akan didistribusikan ke ibu kota provinsi.
Pendistribusian dijadwalkan tanggal 19-31 Maret 2014 dengan pengawasan
dari perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Setelah sampai di provinsi, tanggal 1 April dijadwalkan naskah UN akan
diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi melalui panitia pelaksana
hasil pekerjaan (PPHP) dan disaksikan oleh perguruan tinggi, LPMP, dan
Polri. Dari dinas, naskah tersebut akan didistribusikan kembali ke
penyimpanan sementara di kabupaten/kota. Pendistribusian tahap ini
melibatkan panitia dari Kanwil Kemenag dan diawasi oleh perguruan
tinggi, LPMP, dan Polri.
Dadang menjelaskan, setelah berada di titik penyimpanan sementara naskah
UN dijaga oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Pengambilan semua
naskah soal dan LJUN oleh satuan pendidikan yang lokasinya jauh dari
tempat penyimpanan sementara pada 13 April 2014, satu hari sebelum
pelaksanaan ujian nasional dengan pengawalan pihak kepolisian.
"Bagi satuan pendidikan yang berada di sekitar lokasi penyimpanan
sementara, pengambilan naskah UN dilakukan setiap hari selama UN
berlangsung sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan," kata Dadang.
Setelah siswa mengerjakan soal UN, perguruan tinggi mengawasi penerimaan
LJUN dari satuan pendidikan. Pengawas memastikan amplop LJUN
dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel
satuan pendidikan. "Soal dan LJUN tidak dikumpulkan terlebih dulu di
ruang kepala sekolah, agar tidak ada dugaan kecurangan," katanya.
Proses pemindaian LJUN dilakukan dengan menggunakan software yang
ditentukan oleh pelaksana UN tingkat pusat. Panitia menjamin, keamanan
proses pemindai LJUN terjaga dan akan disampaikan hasil pemindaian ke
pelaksana tingkat pusat.
Sebagai informasi bahwa teknis pelaksanaan ujian nasional (UN) akan
dilaksanakan mulai 14 April mendatang. Kepala Balitbang Kemdikbud,
Furqon, saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dengan dinas pendidikan
provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, hari ini, mengatakan, UN
Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah istimewa. Selain karena menjadi UN
terakhir pada pemerintahan kabinet bersatu II, pelaksanaan UN tahun ini
juga hampir bersamaan dengan pemilihan umum legislatif. "Untuk itu,
sesuai arahan Mendikbud, pelaksanaan UN harus cermat dan sesuai agenda.
Semoga sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment