Kebijakan
Pemerintah untuk memberikan soal ujian nasional yang bersifat prediktif
disamping evaluatif sempat diwacanakan bahkan dibahas oleh sebagian
pengamat. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
melalui Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menjelaskan bahwa
tidak perlu adanya perdebatan antara soal prediktif dan evaluatif pada
UN (SMA/MA, SMK/MAK). Hal itu disebabkan materi pembuatan naskah soal
berasal dari kisi-kisi soal yang sama.
Menteri M. Nuh pun menegaskan tidak akan ada perbedaan mencolok terhadap jumlah soal UN
evaluatif dan prediktif, karena akan ditentukan berdasarkan persentasi
tingkat kesukaran soal UN tersebut. Pihaknya akan membuat persentase
tingkat kesukarannya, dari sukar, sedang, sampai mudah, dan persentase
belum dibuat, dan itu akan dirahasiakan.
Soal bersifat evaluatif jika menanyakan seputar materi pelajaran yang
sudah dipelajari para peserta didik, selama duduk di bangku sekolah
menengah atas. Sedangkan soal prediktif adalah soal yang memprediksi
kemampuan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
Menteri juga mengungkapkan pihak Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
(MRPTN), selaku panitia SNMPTN, akan turut berpartisipasi dalam
pembuatan naskah soal. Pihaknya akan mengundang MRPTN untuk sama-sama
membuat soal, selain memantau proses penggandaan, pelaksanaan, maupun
memindai lembar jawaban siswa itu.
Memang penggunaan UN untuk SNMPTN di tahun 2014 ini merupakan gabungan
nilai rapor yang sudah diberi bobot. Nantinya, nilai UN murni digunakan
sebagai dasar seleksi SNMPTN. Adapun, bobot nilai ditentukan oleh
masing-masing perguruan tinggi. Sedangkan, penggunaan UN untuk SNMPTN
tahun lalu baru berupa syarat untuk diterima melalui SNMPTN.
Integrasi penggunaan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat masuk perguruan
tinggi negeri (PTN), melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN) akan secara maksimal diberlakukan di 2014. Untuk
itu, kualitas soal UN akan ditingkatkan menjadi bersifat evaluatif, dan
prediktif.
Konsep dasar yang disiapkan oleh Pamerintah mulai tahun 2010, yaitu
integrasi vertikal, di mana hasil pendidikan dasar bisa dipakai untuk
masuk di pendidikan menengah, dan hasil pendidikan menengah bisa dipakai
untuk masuk perguruan tinggi negeri. Sehingga dengan demikian ada
integrasi secara vertikal. Integrasi vertikal tersebut memiliki makna
yang luar biasa, karena ada pengakuan terhadap prestasi yang dicapai
seseorang di jenjang pendidikan sebelumnya. Pengakuan itu, katanya,
menjadi hal yang sangat mendasar. Menyatunya konsep integrasi vertikal
memunculkan rasa saling percaya antarjenjang pendidikan.
Mendikbud menegaskan, tidak ada aturan baku mengenai komposisi nilai UN
dan nilai rapor sebagai persyaratan masuk PTN. Penerimaan mahasiswa baru
menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, sehingga Kemdikbud
tidak mengeluarkan aturan baku mengenai komposisi nilai UN dan rapor
untuk syarat masuk PTN. Meskipun begitu, setiap perguruan tinggi negeri
(PTN) memiliki common sense atau logika umum dalam menentukan komposisi
tersebut.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Nasional 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. Ir. H. Mohammad
Nuh, DEA sempat menghimbau masyarakat untuk memahami Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Beliau memberi contoh pasal 58 ayat 1 yang sering dijadikan dasar untuk
kontra terhadap UN. Di sana tertulis, 'Pendidik berperan mengevaluasi
hasil belajar untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan'.
Pada pasal 58 ayat 1, memang terlihat gurulah yang punya hak untuk menilai. Mendikbud membenarkan hal tersebut, tetapi penilaian tersebut untuk memantau proses kemajuan. Jika dilihat di ayat dua pada pasal yang sama, yaitu, 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan'. Dan diitambah lagi pada pasal 59 ayat tiga, dimana ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ayat 1 untuk evaluasi internal, ayat 2 untuk evaluasi eksternal, dan ayat 3 tentang pengaturan evaluasi dengan peraturan pemerintah.
Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi (penilaian) untuk melihat sejauh mana pencapaian hasil belajar pada proses pendidikan yang telah/sudah berlangsung. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih terdapat tugas mulia untuk membenahi pemanfaatan Ujian Nasional.
Pada tahun pelajaran 2013/2014 ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menggelar pelaksanaan ujian nasional yang lebih baik lagi. Dari Mekanisme pelaksanaan UN tahun ini beberapa kegiatan telah mulai dilakukan diantaranya penyerahan master naskah soal ujian nasional (UN) telah diserahkan ke lima perusahaan pemenang lelang penggandaan naskah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, Senin (24/02/2014). Selanjutnya, naskah tersebut akan digandakan hingga 18 Maret mendatang.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Dadang Sudiyarto, mengatakan, setelah digandakan, naskah soal dan lembar jawaban ujian (LJU) akan didistribusikan ke ibu kota provinsi. Pendistribusian dijadwalkan tanggal 19-31 Maret 2014 dengan pengawasan dari perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Setelah sampai di provinsi, tanggal 1 April dijadwalkan naskah UN akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi melalui panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP) dan disaksikan oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Dari dinas, naskah tersebut akan didistribusikan kembali ke penyimpanan sementara di kabupaten/kota. Pendistribusian tahap ini melibatkan panitia dari Kanwil Kemenag dan diawasi oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Dadang menjelaskan, setelah berada di titik penyimpanan sementara naskah UN dijaga oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Pengambilan semua naskah soal dan LJUN oleh satuan pendidikan yang lokasinya jauh dari tempat penyimpanan sementara pada 13 April 2014, satu hari sebelum pelaksanaan ujian nasional dengan pengawalan pihak kepolisian.
"Bagi satuan pendidikan yang berada di sekitar lokasi penyimpanan sementara, pengambilan naskah UN dilakukan setiap hari selama UN berlangsung sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan," kata Dadang.
Setelah siswa mengerjakan soal UN, perguruan tinggi mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan. Pengawas memastikan amplop LJUN dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. "Soal dan LJUN tidak dikumpulkan terlebih dulu di ruang kepala sekolah, agar tidak ada dugaan kecurangan," katanya.
Proses pemindaian LJUN dilakukan dengan menggunakan software yang ditentukan oleh pelaksana UN tingkat pusat. Panitia menjamin, keamanan proses pemindai LJUN terjaga dan akan disampaikan hasil pemindaian ke pelaksana tingkat pusat.
Sebagai informasi bahwa teknis pelaksanaan ujian nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 14 April mendatang. Kepala Balitbang Kemdikbud, Furqon, saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dengan dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, hari ini, mengatakan, UN Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah istimewa. Selain karena menjadi UN terakhir pada pemerintahan kabinet bersatu II, pelaksanaan UN tahun ini juga hampir bersamaan dengan pemilihan umum legislatif. "Untuk itu, sesuai arahan Mendikbud, pelaksanaan UN harus cermat dan sesuai agenda. Semoga sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pada pasal 58 ayat 1, memang terlihat gurulah yang punya hak untuk menilai. Mendikbud membenarkan hal tersebut, tetapi penilaian tersebut untuk memantau proses kemajuan. Jika dilihat di ayat dua pada pasal yang sama, yaitu, 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan'. Dan diitambah lagi pada pasal 59 ayat tiga, dimana ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ayat 1 untuk evaluasi internal, ayat 2 untuk evaluasi eksternal, dan ayat 3 tentang pengaturan evaluasi dengan peraturan pemerintah.
Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi (penilaian) untuk melihat sejauh mana pencapaian hasil belajar pada proses pendidikan yang telah/sudah berlangsung. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih terdapat tugas mulia untuk membenahi pemanfaatan Ujian Nasional.
Pada tahun pelajaran 2013/2014 ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menggelar pelaksanaan ujian nasional yang lebih baik lagi. Dari Mekanisme pelaksanaan UN tahun ini beberapa kegiatan telah mulai dilakukan diantaranya penyerahan master naskah soal ujian nasional (UN) telah diserahkan ke lima perusahaan pemenang lelang penggandaan naskah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, Senin (24/02/2014). Selanjutnya, naskah tersebut akan digandakan hingga 18 Maret mendatang.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Dadang Sudiyarto, mengatakan, setelah digandakan, naskah soal dan lembar jawaban ujian (LJU) akan didistribusikan ke ibu kota provinsi. Pendistribusian dijadwalkan tanggal 19-31 Maret 2014 dengan pengawasan dari perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Setelah sampai di provinsi, tanggal 1 April dijadwalkan naskah UN akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi melalui panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP) dan disaksikan oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Dari dinas, naskah tersebut akan didistribusikan kembali ke penyimpanan sementara di kabupaten/kota. Pendistribusian tahap ini melibatkan panitia dari Kanwil Kemenag dan diawasi oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Dadang menjelaskan, setelah berada di titik penyimpanan sementara naskah UN dijaga oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Pengambilan semua naskah soal dan LJUN oleh satuan pendidikan yang lokasinya jauh dari tempat penyimpanan sementara pada 13 April 2014, satu hari sebelum pelaksanaan ujian nasional dengan pengawalan pihak kepolisian.
"Bagi satuan pendidikan yang berada di sekitar lokasi penyimpanan sementara, pengambilan naskah UN dilakukan setiap hari selama UN berlangsung sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan," kata Dadang.
Setelah siswa mengerjakan soal UN, perguruan tinggi mengawasi penerimaan LJUN dari satuan pendidikan. Pengawas memastikan amplop LJUN dilem/dilak, ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. "Soal dan LJUN tidak dikumpulkan terlebih dulu di ruang kepala sekolah, agar tidak ada dugaan kecurangan," katanya.
Proses pemindaian LJUN dilakukan dengan menggunakan software yang ditentukan oleh pelaksana UN tingkat pusat. Panitia menjamin, keamanan proses pemindai LJUN terjaga dan akan disampaikan hasil pemindaian ke pelaksana tingkat pusat.
Sebagai informasi bahwa teknis pelaksanaan ujian nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 14 April mendatang. Kepala Balitbang Kemdikbud, Furqon, saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dengan dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, hari ini, mengatakan, UN Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah istimewa. Selain karena menjadi UN terakhir pada pemerintahan kabinet bersatu II, pelaksanaan UN tahun ini juga hampir bersamaan dengan pemilihan umum legislatif. "Untuk itu, sesuai arahan Mendikbud, pelaksanaan UN harus cermat dan sesuai agenda. Semoga sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Labels:
NEWS
Subscribe to:
Comments (Atom)